Sistem Penjamin Mutu Institusi STKIP Surya Managed By UNPAR

 

STKIP Surya managed by UNPAR telah memiliki Lembaga Penjaminan Mutu yang mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Tujuan SPMI STKIP Surya adalah untuk:

  1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan kepada mahasiswa dilakukan sesuai standar yang ditetapkan sehingga apabila diketahui bahwa standar tersebut tidak bermutu atau terjadi penyimpangan antara kondisi riil dengan standar, akan segera diperbaiki.
  2. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya orang tua/wali mahasiswa, tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  3. Mengajak semua pihak dalam perguruan tinggi untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya untuk meningkatkan mutu.

 

Strategi STKIP Surya managed by UNPAR dalam melaksanakan SPMI dengan:

  1. Melibatkan secara aktif semua civitas akademika sejak tahap penetapan, pelaksanaan, pengembangan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu.
  2. Melibatkan organisasi profesi, alumni, dunia usaha, dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan standar SPMI.
  3. Melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi dosen dan staf administrasi tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal.
  4. Melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI kepada para pemangku kepentingan secara periodik. Penjabaran strategi dituangkan dalam rencana strategi SPMI (Renstra SPMI).

Prinsip yang menjadi landasan STKIP Surya managed by UNPAR dalam melaksanakan SPMI adalah:

  1. Quality first; semua pikiran dan tindakan pengelolaan STKIP Surya harus memprioritaskan mutu.
  2. Stakeholder-in; semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan harus ditujukan pada kepuasan stakeholder.
  3. The next process is our stakeholders; setiap orang yang melaksanakan tugas dalam proses pendidikan tinggi, harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholder yang harus dipuaskan.
  4. Speak with data; setiap orang pelaksana pendidikan tinggi harus melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya terlebih dahulu, bukan berdasarkan pengandaian atau rekayasa.
  5. Upstream management; semua pengambilan keputusan di dalam proses pendidikan tinggi dilakukan secara partisipatif, bukan otoritatif.

Azas yang menjadi landasan STKIP Surya managed by UNPAR dalam melaksanakan SPMI adalah:

  1. Azas akuntabilitas, yaitu bahwa dalam pelaksanaan kebijakan SPMI harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah, terbuka, dan senantiasa mengacu pada perkembangan keilmuan yang mutakhir dan dinamis.
  2. Azas transparansi, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terbuka didasarkan pada tatanan dan aturan yang jelas yang senantiasa berorientasi pada rasa saling percaya untuk terselenggaranya suasana akademik yang konduktif dan menjamin terwujudnya sinergisme.
  3. Azas kualitas, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan kualitas input, proses, output, dan outcome.
  4. Azas kebersamaan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan secara terpadu, terstruktur, sistematik, komprehensif dan terarah, dengan berbasis pada visi, misi, dan tujuan kelembagaan.
  5. Azas hukum, yaitu semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan kebijakan SPMI taat pada hukum yang berlaku yang penegakannya dijamin oleh negara.
  6. Azas manfaat, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi segenap civitas akademika, institusi, bangsa dan negara.
  7. Azas kesetaraan, yaitu bahwa kebijakan SPMI dilaksanakan atas dasar persamaan hak untuk menjamin terciptanya lingkungan akademik yang egaliter.
  8. Azas kemandirian, yaitu bahwa pelaksanaan kebijakan SPMI senantiasa didasarkan pada kemampuan institusi dengan mengandalkan segenap potensi dan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan kemampuan institusi yang terus berkembang secara sistematik dan terstruktur.

Pusat Penjaminan Mutu yang terdiri dari Kepala Pusat LPMI, Kepala Pengembangan SPMI, Kepala Audit Mutu Internal, Pusat Pengendalian Mutu, Pusat Pelatihan dan Kerja sama, dan Pusat Pengembangan Sistem Informasi berkoordinasi dengan Ketua dan Pembantu Ketua STKIP Surya. Unit Penjamin Mutu berkoordinasi dengan Kepala Program Studi STKIP Surya.

Sistem Penjaminan Mutu Internal STKIP Surya dilakukan secara terpusat. Seluruh kegiatan dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu STKIP Surya. Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal dapat dilihat pada gambar berikut.



Berikut Dokumen Standar Penjaminan Mutu dan Laporan AMI STKIP Surya managed by UNPAR



Dokumen STKIP Surya Managed By UNPAR

Standar Nasional Pendidikan Standar Nasioanl Penelitian Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat

A01 Standar Kompetensi Lulusan

A02 Standar Isi Pembelajaran

A03 Standar Proses Pembelajaran

A04 Standar Penilaian Pembelajaran

A05 Standar Dosen dan TK

A06 Standar Sarana dan Prasarana

A07 Standar Pengelolaan Pembelajaran

A08 Standar Pembiayaan Pembelajaran

B01 Standar Hasil Penelitian

B02 Standar Isi Penelitian

B03 Standar Proses Penelitian

B04 Standar Penilaian Penelitian

B05 Standar Peneliti

B06 Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

B07 Standar Pengelolaan Penelitian

B08 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian

C01 Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

C02 Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

C03 Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

C04 Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

C05 Standar Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat

C06 Standar Sarana dan Prasarana PKM

C07 Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

C08 Standar Pendanaan dan Pembiayaan PKM



.

.

.

.